Seluruh
aspek ajaran Islam selalu terkait dengan masalah kesejahteraan sosial. Hubungan
dengan Allah SWT harus diiringi dengan hubungan sesama manusia, yang didalamnya
termasuk mewujudkan suatu kesejahteraan. Kesejahteraan merupakan salah satu hal
yang didambakan oleh setiap manusia.
Namun, keadaan masyarakat Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan.
Banyak masyarakat yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak untuk
keberlangsungan hidupnya.
Ekonom
Indef, Fadhil Hasan menjelaskan, penyebab turunnya kesejahteraan masyarakat
Indonesia di tahun 2015 adalah lambatnya pertumbuhan ekonomi nasional dan
tingginya tingkat inflasi untuk kelompok makanan. Permasalahan ini terkonsentrasi di wilayah Indonesia timur. Meskipun
secara kuantitas, jumlah penduduk miskin di Indonesia banyak terdapat di pulau
Jawa.
Kemiskinan
tersebut kian menjadi momok dalam masyarakat. Ketimpangan antara penduduk
miskin dan penduduk kaya semakin terlihat jelas. Demikian pula, program-program
yang dijalankan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan masih belum tepat
sasaran.
Berdasarkan
data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada bulan Maret 2015,
jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di
bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,59 juta orang (11,22 persen),
bertambah sebesar 0,86 juta orang dibandingkan dengan kondisi September 2014
yang sebesar 27,73 juta orang (10,96 persen).
Persentase
penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2014 sebesar 8,16 persen,
naik menjadi 8,29 persen pada Maret 2015. Sementara persentase penduduk miskin
di daerah perdesaan naik dari 13,76 persen pada September 2014 menjadi 14,21
persen pada Maret 2015. Belum lagi, persentase umat islam yang miskin mencapai 70
persen dari 28,28 juta orang maka umat islam di Indonesia yang miskin sama
dengan 19.796.000 orang.
Zakat
merupakan salah satu pilar syari’at Islam yang memiliki kaitan dengan
permasalahan tersebut. Zakat sangat berperan
terhadap distribusi kesejahteraan umat karena dana yang disalurkan dapat
dijadikan modal usaha bagi perbaikan ekonomi keluarga Muslim.
Keberadaan zakat penting seperti yang tertulis dalam pasal 5 UU RI No 38
Tahun 1999 yaitu pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat
dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama, meningkatkan fungsi dan
peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan
keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Sebagai negara dengan jumlah umat Islam terbanyak di dunia, Indonesia
memiliki peluang terkumpulya jumlah zakat yang besar. Dengan potensi zakat 217
atau 300 triliun rupiah tersebut sangat membantu pemerintah mengentaskan
kemiskinan. Maka dari itu, umat muslim di Indonesia harus
memiliki kesadaran untuk membayar zakat seperti halnya kesadaran dalam membayar
pajak, agar dana zakat yang terkumpul bisa maksimal. Sebab, dana yang maksimal
akan menghasilkan penerimaan zakat yang optimal.
Pendistribusian zakat dilakukan melalui lembaga-lembaga yang ada, misalnya
lembaga zakat yang ada di desa maupun di sekolah. Perubahan
paradigma dibutuhkan demi tercapainya tujuan zakat itu sendiri. Perubahan
paradigma tersebut diantaranya merubah pandangan yang menyatakan bahwa zakat bersifat
sukarela atau belas kasihan orang kaya terhadap fakir miskin menjadi zakat
adalah perintah Allah dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Serta merubah
anggapan bahwa zakat mengurangi kekayaan muzakki menjadi zakat justru menambah
dan memberkahi kekayaan si muzakki.
Urgensi
zakat disini untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang nyata. Selain itu, dengan
adanya zakat kita dapat menumbuhkan sikap dermawan, kasih sayang terhadap
sesama muslim, membangun persatuan dan menyambung tali sillaturrahmi antar umat
Islam.
0 komentar:
Posting Komentar