Comeback Stronger

Rabu, 12 April 2017

Urgensi Zakat pada Peningkatan Kesejahteraan Umat Islam

Seluruh aspek ajaran Islam selalu terkait dengan masalah kesejahteraan sosial. Hubungan dengan Allah SWT harus diiringi dengan hubungan sesama manusia, yang didalamnya termasuk mewujudkan suatu kesejahteraan. Kesejahteraan merupakan salah satu hal yang  didambakan oleh setiap manusia. Namun, keadaan masyarakat Indonesia saat ini masih sangat memprihatinkan. Banyak masyarakat yang belum mendapatkan kesejahteraan yang layak untuk keberlangsungan hidupnya.
Ekonom Indef, Fadhil Hasan menjelaskan, penyebab turunnya kesejahteraan masyarakat Indonesia di tahun 2015 adalah lambatnya pertumbuhan ekonomi nasional dan tingginya tingkat inflasi untuk kelompok makanan. Permasalahan ini terkonsentrasi di wilayah Indonesia timur. Meskipun secara kuantitas, jumlah penduduk miskin di Indonesia banyak terdapat di pulau Jawa. 
Kemiskinan tersebut kian menjadi momok dalam masyarakat. Ketimpangan antara penduduk miskin dan penduduk kaya semakin terlihat jelas. Demikian pula, program-program yang dijalankan pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan masih belum tepat sasaran.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Pusat Statistik (BPS), pada bulan Maret 2015, jumlah penduduk miskin (penduduk dengan pengeluaran per kapita per bulan di bawah Garis Kemiskinan) di Indonesia mencapai 28,59 juta orang (11,22 persen), bertambah sebesar 0,86 juta orang dibandingkan dengan kondisi September 2014 yang sebesar 27,73 juta orang (10,96 persen). 
Persentase penduduk miskin di daerah perkotaan pada September 2014 sebesar 8,16 persen, naik menjadi 8,29 persen pada Maret 2015. Sementara persentase penduduk miskin di daerah perdesaan naik dari 13,76 persen pada September 2014 menjadi 14,21 persen pada Maret 2015. Belum lagi, persentase umat islam yang miskin mencapai 70 persen dari 28,28 juta orang maka umat islam di Indonesia yang miskin sama dengan 19.796.000 orang.
Zakat merupakan salah satu pilar syari’at Islam yang memiliki kaitan dengan permasalahan tersebut. Zakat sangat berperan terhadap distribusi kesejahteraan umat karena dana yang disalurkan dapat dijadikan modal usaha bagi perbaikan ekonomi keluarga Muslim. 
Keberadaan zakat penting seperti yang tertulis dalam pasal 5 UU RI No 38 Tahun 1999 yaitu pengelolaan zakat bertujuan untuk meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama, meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial, serta meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat.
Sebagai negara dengan jumlah umat Islam terbanyak di dunia, Indonesia memiliki peluang terkumpulya jumlah zakat yang besar. Dengan potensi zakat 217 atau 300 triliun rupiah tersebut sangat membantu pemerintah mengentaskan kemiskinan. Maka dari itu, umat muslim di Indonesia harus memiliki kesadaran untuk membayar zakat seperti halnya kesadaran dalam membayar pajak, agar dana zakat yang terkumpul bisa maksimal. Sebab, dana yang maksimal akan menghasilkan penerimaan zakat yang optimal.
Pendistribusian zakat dilakukan melalui lembaga-lembaga yang ada, misalnya lembaga zakat yang ada di desa maupun di sekolah. Perubahan paradigma dibutuhkan demi tercapainya tujuan zakat itu sendiri. Perubahan paradigma tersebut diantaranya merubah pandangan yang menyatakan bahwa zakat bersifat sukarela atau belas kasihan orang kaya terhadap fakir miskin menjadi zakat adalah perintah Allah dan hukumnya wajib untuk dilaksanakan. Serta merubah anggapan bahwa zakat mengurangi kekayaan muzakki menjadi zakat justru menambah dan memberkahi kekayaan si muzakki.
Urgensi zakat disini untuk mewujudkan kesejahteraan sosial yang nyata. Selain itu, dengan adanya zakat kita dapat menumbuhkan sikap dermawan, kasih sayang terhadap sesama muslim, membangun persatuan dan menyambung tali sillaturrahmi antar umat Islam.

0 komentar:

Posting Komentar

Diberdayakan oleh Blogger.

 

Subscribe to our Newsletter

Contact our Support

Email us: Support@templateism.com

Our Team Memebers